Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yang antara lain terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih akan merampungkan hasil seleksi tersebut. E. tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 48/2005 jo PP No. 00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. 48/2005 jo PP No. Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN. KOMPAS. Menpan RB menerbitkan surat edaran terkait status kepegawaian di instansi pemerintah. Menteri Pendayagunaan. E. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 6. SM. Ilustrasi ASN dan PNS. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 43/2007 dan terakhir diubah dalam. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920. Info Terbaru PPPK Guru. Mengingat: 1. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. 02. 590 orang tenaga honorer K2 tersisa lantaran tidak memenuhi kriteria pengangkatan saat itu. Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015Latar belakang diterbitkannya aturan penghapusan tenaga honorer tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012. NOMOR 48 TAHUN 2005. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia, menimbang : a. "Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata. Pengangkatan Tenaga Honorer – Kabar gembira kali ini hadir dari Kementerian Keuangan terkait dengan akan diangkatnya tenaga honorer yang ada di sekolah yang diantaranya tenaga kependidikan, operator sekolah, pustakawan, dan laboran yang ada di satuan pendidikan. (1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Berikut syarat pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan aturan terbaru: 1. 2005 No. Perlu diingat bahwa antara PPPK dan PNS adalah dua hal yang berbeda. SM. Baca juga: Begini Kejelasan Nasib Honorer yang Tak Dipakai Lagi Mulai 2023. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. Tentang: Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil: Tanggal Ditetapkan: 16 Mei 2012: Tanggal Diundangkan: 16 Mei 2012: Berlaku Tanggal: Sumber: LN. Memperoleh gambaran nyata pada instansi pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai. Nur Baitih selaku Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia menyebut RUU ASN akan disahkan paling lambat 3 Oktober 2023. Surat tersebut menyatakan bahwa, semua daerah wajib mendata tenaga honorer di instansi pemerintahan daerahnya masing-masing. Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun. 03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. id. 02. Adapun aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai. 1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil: T. 49 Tahun 2018 tentang. SM. MANAJEMEN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG. Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Baca Juga: Pengangkatan honorer 2023, simak Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer terbaru dan RUU ASN "Tenaga honorer, pegawai non-ASN, pegawai tidak tetap, bahkan pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS merupakan salah satu kebijakan pemerintah unuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tenaga honorer. TRIBUNHEALTH. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tetah diubah dengan. Awal munculnya permasalahan guru honorer yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi sampai saat ini belum juga selesai. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 814. Berita Honorer Terbaru, Bagaimana Nasib Honorer 2023 serta Cek Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK. INFO PENDIDIKAN – Surat Edaran MENPAN Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. . "Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya. 4. Berita Tenaga Honorer - Anggota DPR RI asal Kabupaten Brebes Paramitha Widya Kusuma siap memperjuangkan aspirasi ratusan nakes honorer yang tidak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia mengatakan, dorongan membuat. Dilansir laman resmi, menpan. REPUBLIKA. Liputan6. Pada tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat bernomor: B/185/M. Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut. Formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. 092 atau seperempat jumlah total ASN nasional. Modul ini disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai bagian dari upaya peningkatan. PENGADAAN CPNS (TENAGA HONORER/PHL) 1. Maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus. Kepegawaian Negara yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK 6. Pengangkatan PPPK. disamping itu juga terdapat daerah Surat Edaran Menteri ini diikuti oleh PPK, seperti di Kota Bekasi misalnya, Walikota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 814/383-BKD. 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. 34Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP Honorer), Satuan Organisasi Pemerintah baik pusat maupun daerah di larang untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sebutan lainnya. U. Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ata Cara Pemantauan dan Evaluasi. 872 THK-II lulus seleksi dan 438. Penelitian ini bertujuan untuk menge-tahui implementasi kebijakan PP. Isinya No. Saat ini, nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non-aparatur. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi . Info Terbaru Honorer, Pemerintah Siapkan Formula Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS pada 2023. SM. 03/2022] Dalam surat tersebut,. Selain itu, lanjutnya, penanganan tenaga honorer oleh Pemerintah juga diperkuat dengan penerapan berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, yang diubah dalam PP Nomor 56. Tahun. Ketentuan. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran. 149 guru honorer dengan perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di. Mantan Kepala LKPP ini menjelaskan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444. com - Pemerintah membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021. Berita Honorer terbaru hari ini - , 310. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan Pemerintah telah memutuskan menyelesaikan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023. 1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan TenagaKOMPAS. Peraturan Pemerintah No. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. 2. SM. 02. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. CO, Jakarta - Secara resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. pdf tampilkan downloadBerlaku November 2023, Ini Aturan Penghapusan Tenaga Honorer yang Bikin Kepala Daerah Pusing. Penghapusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. (30/9) tentang BKN perpanjang pendaftaran PPPK guru 2023. d. Berikut syarat usia yang harus dipenuhi. 687 orang, yang disebut sebagai tenaga honorer kategori II (THK 2). Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun. Karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56. RUU ASN pun jadi harapan agar penghapusan tenaga honorer bisa diberi waktu lebih panjang. Nantinya akan dibagi dua golongan dan dapat gaji Ke 13. "Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo. berjalan dengan lancar. Mamuju No. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negaraa. Berita Honorer K2 terbaru hari ini - , Pentolan K2 Menangis di Depan Menteri Anas, RUU ASN Akomodasi Honorer . 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (studi di Badan Kepega. Pemerintah mengubah aturan kontra kerja masa pegawai kontrak PKWT UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja lewat PP Nomor 35 Tahun 2021. “Hal ini perlu dipahami dengan cermat,”ujarnya. 03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. Tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan dengan. Baca juga: Jokowi soal Penghapusan Tenaga Honorer: Saya Minta Ada Jalan Tengah. juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP. Pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR). SM. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775. (2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah. Syarat Pengangkatan Guru Honorer Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). CATATAN: Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020. Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB, Senin (6/6/2022). Belum Tersedia. Pasal 3 (1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai : a. Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat. administrasi sekolah. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). TEMPO. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan: a. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya. Sudah pernah ada upaya pemerintah atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan oleh tenaga honorer khususnya profesi guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN (Kajian Tentang Aspek Kepatuhan Pengangkatan Tenaga. Ilustrasi PNS. Keputusan ini masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, Sekretariat Dewan dan instansi-instansi pemerintah lainnya. Pegawai Harian Lepas. 18. Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022. Adapun kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP Nomor 43 Tahun 2017, dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. 462 THK-II yang ada di database, terdapat 209. "Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023," kata Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Baca juga: Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan. 02. Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah. 01. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor. E. 02. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah. 02. COM, JAKARTA - Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) mengharapkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN. dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaanPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sisanya ada. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6) Tulislah nama lengkap beserta gelar ca-lon PPPK (apabila ada) 7. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus. Nomor. PPPK Bukan Tenaga Honorer, Dijelaskan pula bahwa PPPK yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN selesai pada Desember 2024. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus. [SIARAN PERS] Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 Jakarta, 30 Agustus 2022. PRODUK HUKUM TENTANG PENDIDIKAN. Dengan ini Pemerintah membuat suatu tindakan dengan merekrut tenaga honorer eks kategori 2 melalui Pegawai Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 1 tentang pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa tenaga honorer ialah orang yang ditunjuk oleh pejabat dalam pemerintahan untuk melakukan tugas-tugas tertentu dalam suatu instansi pemerintahan yang pendapatannya tersebut menjadi beban bagi APBN atau APBD. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus.